Jumat, 07 Januari 2011

Kenaikan Tiket Kereta Untuk Biaya Operasional

PT Kereta Api Indonesia menyatakan kenaikan harga tiket untuk menutupi biaya operasional perusahaan selama sembilan tahun. Direktur Komersial PT KAI, Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan sejak sembilan tahun lalu, tarif kereta api tidak pernah dinaikan. "Padahal biaya operasional terus meningkat," katanya di Jakarta, Jumat (7/1).

Mulai Sabtu (8/1) besok, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan tarif baru untuk kereta api kelas ekonomi. PT Kereta Api akan menaikkan tarif hingga kisaran 200 persen dibandingkan harga sebelumnya.

Wimbo mengatakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) misalnya. Dengan meningkatnya kebutuhan serta harga bahan bakar minyak, biaya untuk memenuhi kewajiban pelayanan umum atau public service obligation (PSO) dinilai tidak dapat mencukupi keseluruhan kegiatan perusahaan. "Selama ini selisih biaya PSO yang diminta perusahaan dengan yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp 120 hingga 165 miliar. Jadi kebutuhan perusahaan dengan yang diberikan selalu tidak sama," katanya.

Tahun lalu, PT Kereta Api mengajukan biaya PSO sebanyak Rp 700 miliar, tapi pemerintah hanya memberikan sekitar Rp 535 miliar. Nantinya kenaikan tarif akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas seperti perbaikan lampu dan kipas angin di dalam kereta api.

Tiga bulan ke depan pemerintah akan melakukan evaluasi terkait dengan perbaikan fasilitas. "Jika sudah menaikkan tarif tapi tidak bisa meningkatkan fasilitas, PT KA akan dikenakan penalti dari pemerintah," jelasnya.

Tahun lalu, untuk biaya pemeliharaan fasilitas kereta api diperlukan dana sekitar Rp 400 miliar. Sedangkan untuk 2011, kata wimbo, perusahaan menyiapkan dana sekitar Rp 1 triliun untuk preawatan track. "Sedangkan untuk perawatan sarana-sarana hampir mendekati angka Rp 2 triliun," katanya.

Kenaikan tarif untuk kereta api kelas ekonomi terbagi dalam lima jenis tarif, antara lain kereta api jarak jauh antara Rp 4.000-8.500, kereta api jarak sedang antara Rp 1.000-5.500, kereta api jarak dekat antara Rp 500-2.000, kereta rel diesel (KRD) antara Rp 500-1.500, dan kereta rel listrik (KRL) antara Rp 500-2.000.

Untuk kenaikan tarif kereta api tersebut, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Muhartono, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan untuk Direktur Utama PT KAI.

Dalam surat tersebut, Menteri telah menyetujui agar PT KAI dapat melaksanakan KM Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api. "Surat instruksi itu keluar pada 5 Januari lalu," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar